UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Salah satu tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat adalah tindak pidana korupsi. Di Indonesia sendiri kegiatan korupsi ini sudah terjadi sebelum masa penjajahan. Salah satu buktinya adalah pengambilan upeti oleh beberapa golongan kepada penguasa setempat.
Meskipun peraturan perundang-undangan korupsi sudah dibuat, kegiatan korupsi di Indonesia semakin akut. Seperti penyakit sangat ganas yang menyerang seluruh organ tubuh Indonesia dan sangat sulit di sembuhkan. Dari pejabat kecil hingga pejabat besar ada saja yang tersandung kasus korupsi.
Masalahnya bukan karena kepandaian, tapi masalahnya adalah karakter, watak dan hati yang ada pada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Para koruptor mungkin tidak bisa mengamalkan ajaran agama dan pancasila. Yang ada dipikiran para koruptor mungkin hanya kesejahteraan diri sendiri saja, bukan kesejahteraan negara dan masyarakat.


B.   Rumusan Masalah

1.    Apakah yang dimaksud korupsi ?

2.    Bagaimana korupsi di Indonesia?
3.    Apa hubungan korupsi dengan pengamalan pancasila ?
4.    Bagaimana solusi untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia ?

C.   Tujuan Penulisan

Makalah yang disusun bertujuan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Pendidikan Pancasila. Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pemberantasan korupsi bagi penulis maupun pembaca.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.    perbuatan melawan hukum,
2.    penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3.    memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4.    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[2]
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
1.    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2.    penggelapan dalam jabatan,
3.    pemerasan dalam jabatan,
4.    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5.    menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).[3]
Sebenarnya korupsi berawal dari sesuatu yang kecil. Misalnya berbohong, mencontek, menyuap/menyogok dsb yang dianggap sudah biasa. Kebiasaan itu terbawa sampai kemana-mana, tapi lupa bahwa kebiasaan itu adalah perbuatan yang salah. Korupsi berawal dari orang kecil hingga menjadi orang besar. 
Penyebab terjadinya tindakan korupsi di Indonesia antara lain :
1.    seseorang sering melakuakan kebohongan yang kecil yang dianggap sudah biasa,
2.    penghasilan yang rendah,
3.    warisan dari golongan terdahulu,
4.    kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya,
5.    sikap mental para koruptor yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal,
6.    pemahaman dan pengamalan agama yang kurang,
7.    pemahaman dan pengamalan pancasila yang rendah, dsb.


B.   Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. [4]
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib” yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.[5]
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.[6]
Selain Indonesia rugi dalam bidang finansial, korupsi juga menimbulkan kerugian dalam bidang pendidikan, kesehatan, kehutanan, keolahragaan dll, karena korupsi di Indonesia sudah menggerogoti disegala bidang pemerintahan. Pembangunan negara disegala bidang terjadi pemborosan baik dana maupun waktu yang dibutuhkan karena kasus korupsi. Korupsi juga menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia, masyarakat dunia dan negara lain kepada Pemerintah dan Aparat Indonesia.  

C.   Hubungan Korupsi dengan Pengamalan Pancasila

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga sebagai falsafah hidup, etika politik, ideologi nasional, dalam sejarah perjuangan bangsa, dalam praktek kenegaraan dan sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lima pedoman penyusun pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruk rakyat Indonesia.
Jika seluruh rakyat Indonesia benar-benar menggunakan Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan tercipta sebuah kehidupan yang aman, sentosa dan sejahtera. Tidak akan ada perbuatan yang menyalahi aturan dan norma yang berlaku seperti mencuri, korupsi dan kejahatan yang lain. Misalnya pengamalan sila pertama tentang Ketuhanan, jika seseorang benar-benar percaya terhadap Tuhan, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya maka segala bentuk kejahatan termasuk korupsi akan dijauhinya, karena Tuhan melarang segala bentuk kejahatan. Sila-sila berikutnya juga demikian, kita harus menghormati HAM, menjaga persatuan dan kesatuan, bermusyawarah dalam pemecahan masalah dan menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera. Kelima pokok yang ada dalam Pancasila tersebut menuntut untuk berbuat kebaikan.
Dengan penjelasan diatas, sudah jelas hubungan antara korupsi dan pengamalan Pancasila. Jika seseorang benar-benar mengamalkan pancasila, maka orang tersebut tidak akan membuat tindakan yang menyalahi aturan dan norma, termasuk korupsi.  

D.   Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Ada beberapa upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, antara lain :
1.    upaya pencegahan, antara lain :
a.    melakukan seleksi penerimaan pegawai pemerintahan sesuai dengan prosedur yang sudah ada dan sesuai dengan keterampilan teknis,
b.    bagian keuangan dikelola oleh pegawai yang bertanggung jawab,
c.    membekali para pegawai dengan rasa cinta terhadap tanah air, pengetahuan agama sehingga mempunyai sikap jujur, disiplin dan bertanggungjawab,
d.    Penjaminan kesejahteraan pegawai,
e.    Melakukan pengawasan terhadap kekayaan pegawai pemerintahan yang mencurigakan, dsb,
2.    upaya tindakan terhadap koruptor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan
3.    upaya edukasi, antara lain :
a.    meningkatkan pendidikan berbasis karakter melalui pendidikan agama dan pendidikan Pancasila,
b.    memberikan pendidikan anti korupsi melalui media, baik media cetak, media elektronik maupun media internet, seperti pembuatan film “Kita Vs Korupsi”,
c.    mengajak masyarakat untuk ikut memperhatikan pemerintahan, dsb.




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan

Dari makalah yang saya sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. korupsi merupakan perbuatan ketidakjujuran beruapa penyalahgunaan uang oleh seseorang untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang sangat merugikan dalam segala bidang,
  2. korupsi di Indonesia mulai pada tahun 1960-an pada masa orde lama atau bahkan masa-masa sebelumnya. Pada akhir tahun 1997 korupsi di Indonesia mulai merebak hingga sampai saat ini,
  3. jika masyakat Indonesia benar-benar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka tidak akan ada pelanggaran aturan dan norma, termasuk tindak pidana korupsi, dan
  4. untuk memberantas korupsi dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu upaya pencegahan, upaya penindakan dan upaya edukasi.

B.   Saran

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat kepada penulis sendiri dan pembaca. Satu kalimat terakhir : marilah kita bersama-sama memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini.
DAFTAR PUSTAKA




[1] Diakses dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi, pada tanggal 16 September 2013 pukul 6.44
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Diakses dari http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html, pada tanggal 16 September 2013 pukul 20.59.
[5] Ibid
[6] Ibid.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.