UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat adalah tindak
pidana korupsi. Di Indonesia sendiri kegiatan korupsi ini sudah terjadi sebelum
masa penjajahan. Salah satu buktinya adalah pengambilan upeti oleh beberapa
golongan kepada penguasa setempat.
Meskipun
peraturan perundang-undangan korupsi sudah dibuat, kegiatan korupsi di
Indonesia semakin akut. Seperti penyakit sangat ganas yang menyerang seluruh
organ tubuh Indonesia dan sangat sulit di sembuhkan. Dari pejabat kecil hingga
pejabat besar ada saja yang tersandung kasus korupsi.
Masalahnya
bukan karena kepandaian, tapi masalahnya adalah karakter, watak dan hati yang
ada pada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Para koruptor mungkin
tidak bisa mengamalkan ajaran agama dan pancasila. Yang ada dipikiran para
koruptor mungkin hanya kesejahteraan diri sendiri saja, bukan kesejahteraan
negara dan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud korupsi ?
2. Bagaimana korupsi di Indonesia?
3.
Apa
hubungan korupsi dengan pengamalan pancasila ?
4.
Bagaimana
solusi untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah
yang disusun bertujuan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan tentang pemberantasan korupsi bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin
: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[2]
Jenis tindak pidana
korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).[3]
Sebenarnya korupsi
berawal dari sesuatu yang kecil. Misalnya berbohong, mencontek,
menyuap/menyogok dsb yang dianggap sudah biasa. Kebiasaan itu terbawa sampai
kemana-mana, tapi lupa bahwa kebiasaan itu adalah perbuatan yang salah. Korupsi
berawal dari orang kecil hingga menjadi orang besar.
Penyebab terjadinya
tindakan korupsi di Indonesia antara lain :
1. seseorang sering melakuakan kebohongan yang kecil yang dianggap sudah
biasa,
2. penghasilan yang rendah,
3. warisan dari golongan terdahulu,
4. kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya,
5. sikap mental para koruptor yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal,
6. pemahaman dan pengamalan agama yang kurang,
7. pemahaman dan pengamalan pancasila yang rendah, dsb.
B.
Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia
dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada
tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang
diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang
dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. [4]
Pada era Orde Baru,
muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib” yang dilakukan
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.[5]
Upaya-upaya hukum yang
telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim
Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.[6]
Selain Indonesia rugi
dalam bidang finansial, korupsi juga menimbulkan kerugian dalam bidang
pendidikan, kesehatan, kehutanan, keolahragaan dll, karena korupsi di Indonesia
sudah menggerogoti disegala bidang pemerintahan. Pembangunan negara disegala
bidang terjadi pemborosan baik dana maupun waktu yang dibutuhkan karena kasus
korupsi. Korupsi juga menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia,
masyarakat dunia dan negara lain kepada Pemerintah dan Aparat Indonesia.
C. Hubungan Korupsi dengan Pengamalan Pancasila
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman warga
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila juga sebagai falsafah hidup, etika politik, ideologi
nasional, dalam sejarah perjuangan bangsa, dalam praktek kenegaraan dan sebagai
paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lima pedoman
penyusun pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruk
rakyat Indonesia.
Jika seluruh rakyat Indonesia benar-benar menggunakan
Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan
tercipta sebuah kehidupan yang aman, sentosa dan sejahtera. Tidak akan ada perbuatan
yang menyalahi aturan dan norma yang berlaku seperti mencuri, korupsi dan
kejahatan yang lain. Misalnya pengamalan sila pertama tentang Ketuhanan, jika
seseorang benar-benar percaya terhadap Tuhan, menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya maka segala bentuk kejahatan termasuk korupsi akan
dijauhinya, karena Tuhan melarang segala bentuk kejahatan. Sila-sila berikutnya
juga demikian, kita harus menghormati HAM, menjaga persatuan dan kesatuan,
bermusyawarah dalam pemecahan masalah dan menciptakan kehidupan yang adil dan
sejahtera. Kelima pokok yang ada dalam Pancasila tersebut menuntut untuk
berbuat kebaikan.
Dengan penjelasan diatas, sudah jelas hubungan
antara korupsi dan pengamalan Pancasila. Jika seseorang benar-benar mengamalkan
pancasila, maka orang tersebut tidak akan membuat tindakan yang menyalahi
aturan dan norma, termasuk korupsi.
D. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ada beberapa upaya untuk memberantas korupsi di
Indonesia, antara lain :
1.
upaya
pencegahan, antara lain :
a.
melakukan
seleksi penerimaan pegawai pemerintahan sesuai dengan prosedur yang sudah ada
dan sesuai dengan keterampilan teknis,
b.
bagian
keuangan dikelola oleh pegawai yang bertanggung jawab,
c.
membekali
para pegawai dengan rasa cinta terhadap tanah air, pengetahuan agama sehingga
mempunyai sikap jujur, disiplin dan bertanggungjawab,
d.
Penjaminan
kesejahteraan pegawai,
e.
Melakukan
pengawasan terhadap kekayaan pegawai pemerintahan yang mencurigakan, dsb,
2.
upaya
tindakan terhadap koruptor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
sudah ada, dan
3.
upaya
edukasi, antara lain :
a.
meningkatkan
pendidikan berbasis karakter melalui pendidikan agama dan pendidikan Pancasila,
b.
memberikan
pendidikan anti korupsi melalui media, baik media cetak, media elektronik
maupun media internet, seperti pembuatan film “Kita Vs Korupsi”,
c.
mengajak
masyarakat untuk ikut memperhatikan pemerintahan, dsb.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah yang saya sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
- korupsi
merupakan perbuatan ketidakjujuran beruapa penyalahgunaan uang oleh
seseorang untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang sangat merugikan dalam
segala bidang,
- korupsi
di Indonesia mulai pada tahun 1960-an pada masa orde lama atau bahkan
masa-masa sebelumnya. Pada akhir tahun 1997 korupsi di Indonesia mulai
merebak hingga sampai saat ini,
- jika
masyakat Indonesia benar-benar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara maka tidak akan ada pelanggaran aturan dan norma,
termasuk tindak pidana korupsi, dan
- untuk
memberantas korupsi dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu upaya
pencegahan, upaya penindakan dan upaya edukasi.
B. Saran
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat kepada
penulis sendiri dan pembaca. Satu kalimat terakhir : marilah kita bersama-sama
memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi,
pada tanggal 16 September 2013 pukul 6.44
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4]
Diakses dari http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di.html,
pada tanggal 16 September 2013 pukul 20.59.
0 komentar:
Posting Komentar